Oleh : Muh.Nanda
Pratama
Madya Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
“Bersatu kita teguh, bercerai kita
runtuh”. Saya rasa kita sepakat bahwa kalimat ini merupakan
fakta sosial dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak bisa dipungkiri
kebenarannya. Manusia sebagai makhluk social yang menginginkan kehidupan yang
aman dan sejahtera patut untuk menyadari dan memahami hakikat mereka sebagai
makhluk “zoon politicon”. Hal ini tentu saja mutlak juga berlaku dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, terlebih lagi kondisi kehidupan saat ini yang
menuntut kita untuk tidak absen dalam berkontribusi membangun perekonomian
bangsa menuju kesejahteraan.
Salah satu wujud kontribusi pembangunan ekonomi di
Indonesia pada awalnya telah di pelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo pada tahun 1908. Saat itu melalui perkumpulan budi utomo, mereka
mendirikan koperasi rumah tangga yang
memiliki ikhtiar untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Sayang, dalam
pelaksanaannya kala itu, terjadi hambatan karena adanya upaya pemerintah
kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.
Hal tersebut menjadikan perkembangan koperasi saat itu menjadi jalan di tempat.
Angin
segar kebangkitan pasca merdeka sebenarnya telah berhembus sejak tanggal 12
juli 1947, ketika itu dengan kesadaran masyarakat Indonesia yang tengah berikhtiar
bekerjasama membangun perekonomian bangsa membentuk badan resmi yang berwujud SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Inilah embrio awal kebangkitan
yang diharapkan mampu dijadikan sebagai badan usaha yang dapat meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain
tujuannya untuk kesejahteraan, sebenarnya terdapat tujuan tersirat yang dapat
menumbuhkan jiwa korsa (korps satu rasa) antar sesama dalam aplikasi kegiatan
anggota koperasi. Dalam proses usaha, masing- masing anggota berkumpul,
bekerjasama, dan bekerja berlandaskan kesepahaman sehingga terbentuk
kesepakatan bersama. Kesepakatan yang tercipta tentu di dasari oleh kesatuan
paradigma terhadap sudut pandang permasalahan. Jatuh bangunnya kegiatan usaha
mengajarkan para anggota untuk terus berbenah, memahami kehendak masing-masing
individu, dan semakin menggali inovasi setiap anggota yang berlandaskan satu
tujuan bersama. Dengan adanya proses inilah maka di dalam hati para anggota
koperasi dengan sendirinya akan tercipta rasa senasib sepenanggungan, hingga
puncaknya tercipta rasa kekeluargaan walaupun tanpa di latarbelakangi pertalian
darah.
Saat
ini terdapat 150.223 unit koperasi yang aktif di seluruh Indonesia (BPS,2015).
Apabila dalam setiap unit koperasi memiliki anggota kisaran 30 orang, maka jiwa
korsa yang akan timbul untuk bersama membangun ekonomi bangsa akan mencakup 4
juta orang lebih. Terlebih lagi keberadaan koperasi di perkuat dengan disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
Setelah
adanya landasan hukum, perkembangan sepak terjang koperasi hingga kini terlihat
tidak sebanding dengan tantangan global yang menghampiri. Berdasarkan
pernyataan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2016) menyatakan
saat ini peran koperasi terhadap ekonomi Indonesia semakin tergerus. Hal
tersebut dapat dilihat dari kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto
(PDB) nasional kurang dari 2 persen. Hal ini perlu menjadi perhatian penting
pemerintah, terlebih lagi saat ini koperasi dihadapi dengan tantangan global
untuk menghadapi kehadiran MEA (Masyarakat Ekonomi Asean ).
Peranan
pemerintah tentu menjadi penting terutama untuk mengantarkan mereka agar mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya dalam memanfaatkan MEA pada tahun-tahun
yang akan datang. Beberapa alternatif upaya yang kiranya perlu dilakukan pemerintah
untuk memberdayakan UMKM adalah:
1. Meningkatkan
Kualitas dan Standar Produk
Guna dapat memanfaatkan peluang
dan potensi pasar di kawasan ASEAN dan pasar global, maka produk yang
dihasilkan UKM haruslah memenuhi kualitas dan standar yang sesuai dengan
kesepakatan ASEAN dan negara tujuan. Peranan dukungan teknologi untuk
peningkatan kualitas dan produktivitas serta introduksi desainkepada para
pelaku UKM yang ingin memanfaatkan pasar ASEAN perlu segera dilakukan.
2. Meningkatkan
Kualitas SDM dan Jiwa Kewirausahaan UMKM dan Koperasi
Secara umum kualitas SDM pelaku UKM
di Indonesia masih rendah. Terlebih lagi spirit kewirausahaannya. Kalau mengacu
pada data UKM pada tahun 2008, tingkat kewirausahaan di Indonesia hanya 0,25%
dan pada tahun 2011 diperkirakan sebesar 0,273%. Memang hal ini sangat jauh
ketinggalan dengan negara-negara lain di dunia, termasuk di Asia dan ASEAN.
Sebagaimana di Singapura, tingkat kewirausahaan di Singapura lebih dari 7%
demikian juga di USA, tingkat kewirausahaannya sudah mencapai 11,9%.
Oleh karena itu, untuk
memperkuat kualitas dan kewirausahaan UKM di Indonesia, maka diperlukan adanya
pendidikan dan latihan keterampilan, manajemen, dan diklat teknis lainnya yang
tepat, yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan kewirausahaan juga perlu
ditingkatkan
3. Memfasilitasi
UKM Berkaitan Akses Informasi dan Promosi di Luar Negeri
Bagian
terpenting dari proses produksi adalah masalah pasar. Sebaik apapun kualitas
produk yang dihasilkan, kalau masyarakat atau pasar tidak mengetahuinya, maka
produk tersebut akan sulit dipasarkan. Oleh karena itu, maka pemberian
informasi dan promosi produk-produk UKM, khususnya untuk memperkenalkan di
pasar ASEAN harus ditingkatkan. Promosi produk, bisa dilakukan melalui dunia
maya atau mengikuti kegiatan-kegiatan pameran di luar negeri. Dalam promosi
produk ke luar negeri ini perlu juga diperhatikan kesiapan UKM dalam penyediaan
produk yang akan dipasarkan. Sebaiknya dihindari mengajak UKM ke luar negeri,
padahal mereka belum siap untuk mengekspor produknya ke luar negeri. Dalam
kaitan ini, bukan saja kualitas dan desain produk yang harus diperhatikan,
tetapi juga tentang kuantitas dan kontinuitas produknya.
Selain kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam meningkatkan koperasi, tentu saja koperasi dan ukm harus
meningkatkan kualitas dan kinerja untuk menyambut MEA. Kita harus bisa menjadi
‘market leader’, terutama di pasar sendiri. Saatnya kita maju dan mandiri dalam
menghadapi pasar bebas,(Syarief Hasan.2014).
Dengan
demikian, dengan semangat hari jadi Koperasi ke 69 ini perlu adanya semangat
untuk bangkit, kesadaran akan pentingnya membangun kembali semangat gotong
royong membangun perekonomian yang berwadahkan koperasi. Sehingga peran seluruh
elemen mutlak di perlukan, kita bangun
ekonomi kerakyatan berlandaskan koperasi yang di awali dengan merevolusi mental
kita, sehingga akan tercipta mind set baru yang dapat membangun asa menuju
Indonesia yang baru dan berdaya saing.
Kobarkan Semangat Ekonomi Kerakyatan Berwadah KOPERASI
“Kobarkan Semangat
Ekonomi Kerakyatan Berwadah KOPERASI”
Oleh : Muh.Nanda
Pratama
Madya Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
“Bersatu kita teguh, bercerai kita
runtuh”. Saya rasa kita sepakat bahwa kalimat ini merupakan
fakta sosial dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak bisa dipungkiri
kebenarannya. Manusia sebagai makhluk social yang menginginkan kehidupan yang
aman dan sejahtera patut untuk menyadari dan memahami hakikat mereka sebagai
makhluk “zoon politicon”. Hal ini tentu saja mutlak juga berlaku dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, terlebih lagi kondisi kehidupan saat ini yang
menuntut kita untuk tidak absen dalam berkontribusi membangun perekonomian
bangsa menuju kesejahteraan.
Salah satu wujud kontribusi pembangunan ekonomi di
Indonesia pada awalnya telah di pelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo pada tahun 1908. Saat itu melalui perkumpulan budi utomo, mereka
mendirikan koperasi rumah tangga yang
memiliki ikhtiar untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Sayang, dalam
pelaksanaannya kala itu, terjadi hambatan karena adanya upaya pemerintah
kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.
Hal tersebut menjadikan perkembangan koperasi saat itu menjadi jalan di tempat.
Angin
segar kebangkitan pasca merdeka sebenarnya telah berhembus sejak tanggal 12
juli 1947, ketika itu dengan kesadaran masyarakat Indonesia yang tengah berikhtiar
bekerjasama membangun perekonomian bangsa membentuk badan resmi yang berwujud SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Inilah embrio awal kebangkitan
yang diharapkan mampu dijadikan sebagai badan usaha yang dapat meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain
tujuannya untuk kesejahteraan, sebenarnya terdapat tujuan tersirat yang dapat
menumbuhkan jiwa korsa (korps satu rasa) antar sesama dalam aplikasi kegiatan
anggota koperasi. Dalam proses usaha, masing- masing anggota berkumpul,
bekerjasama, dan bekerja berlandaskan kesepahaman sehingga terbentuk
kesepakatan bersama. Kesepakatan yang tercipta tentu di dasari oleh kesatuan
paradigma terhadap sudut pandang permasalahan. Jatuh bangunnya kegiatan usaha
mengajarkan para anggota untuk terus berbenah, memahami kehendak masing-masing
individu, dan semakin menggali inovasi setiap anggota yang berlandaskan satu
tujuan bersama. Dengan adanya proses inilah maka di dalam hati para anggota
koperasi dengan sendirinya akan tercipta rasa senasib sepenanggungan, hingga
puncaknya tercipta rasa kekeluargaan walaupun tanpa di latarbelakangi pertalian
darah.
Saat
ini terdapat 150.223 unit koperasi yang aktif di seluruh Indonesia (BPS,2015).
Apabila dalam setiap unit koperasi memiliki anggota kisaran 30 orang, maka jiwa
korsa yang akan timbul untuk bersama membangun ekonomi bangsa akan mencakup 4
juta orang lebih. Terlebih lagi keberadaan koperasi di perkuat dengan disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
Setelah
adanya landasan hukum, perkembangan sepak terjang koperasi hingga kini terlihat
tidak sebanding dengan tantangan global yang menghampiri. Berdasarkan
pernyataan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2016) menyatakan
saat ini peran koperasi terhadap ekonomi Indonesia semakin tergerus. Hal
tersebut dapat dilihat dari kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto
(PDB) nasional kurang dari 2 persen. Hal ini perlu menjadi perhatian penting
pemerintah, terlebih lagi saat ini koperasi dihadapi dengan tantangan global
untuk menghadapi kehadiran MEA (Masyarakat Ekonomi Asean ).
Peranan
pemerintah tentu menjadi penting terutama untuk mengantarkan mereka agar mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya dalam memanfaatkan MEA pada tahun-tahun
yang akan datang. Beberapa alternatif upaya yang kiranya perlu dilakukan pemerintah
untuk memberdayakan UMKM adalah:
1. Meningkatkan
Kualitas dan Standar Produk
Guna dapat memanfaatkan peluang
dan potensi pasar di kawasan ASEAN dan pasar global, maka produk yang
dihasilkan UKM haruslah memenuhi kualitas dan standar yang sesuai dengan
kesepakatan ASEAN dan negara tujuan. Peranan dukungan teknologi untuk
peningkatan kualitas dan produktivitas serta introduksi desainkepada para
pelaku UKM yang ingin memanfaatkan pasar ASEAN perlu segera dilakukan.
2. Meningkatkan
Kualitas SDM dan Jiwa Kewirausahaan UMKM dan Koperasi
Secara umum kualitas SDM pelaku UKM
di Indonesia masih rendah. Terlebih lagi spirit kewirausahaannya. Kalau mengacu
pada data UKM pada tahun 2008, tingkat kewirausahaan di Indonesia hanya 0,25%
dan pada tahun 2011 diperkirakan sebesar 0,273%. Memang hal ini sangat jauh
ketinggalan dengan negara-negara lain di dunia, termasuk di Asia dan ASEAN.
Sebagaimana di Singapura, tingkat kewirausahaan di Singapura lebih dari 7%
demikian juga di USA, tingkat kewirausahaannya sudah mencapai 11,9%.
Oleh karena itu, untuk
memperkuat kualitas dan kewirausahaan UKM di Indonesia, maka diperlukan adanya
pendidikan dan latihan keterampilan, manajemen, dan diklat teknis lainnya yang
tepat, yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan kewirausahaan juga perlu
ditingkatkan
3. Memfasilitasi
UKM Berkaitan Akses Informasi dan Promosi di Luar Negeri
Bagian
terpenting dari proses produksi adalah masalah pasar. Sebaik apapun kualitas
produk yang dihasilkan, kalau masyarakat atau pasar tidak mengetahuinya, maka
produk tersebut akan sulit dipasarkan. Oleh karena itu, maka pemberian
informasi dan promosi produk-produk UKM, khususnya untuk memperkenalkan di
pasar ASEAN harus ditingkatkan. Promosi produk, bisa dilakukan melalui dunia
maya atau mengikuti kegiatan-kegiatan pameran di luar negeri. Dalam promosi
produk ke luar negeri ini perlu juga diperhatikan kesiapan UKM dalam penyediaan
produk yang akan dipasarkan. Sebaiknya dihindari mengajak UKM ke luar negeri,
padahal mereka belum siap untuk mengekspor produknya ke luar negeri. Dalam
kaitan ini, bukan saja kualitas dan desain produk yang harus diperhatikan,
tetapi juga tentang kuantitas dan kontinuitas produknya.
Selain kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam meningkatkan koperasi, tentu saja koperasi dan ukm harus
meningkatkan kualitas dan kinerja untuk menyambut MEA. Kita harus bisa menjadi
‘market leader’, terutama di pasar sendiri. Saatnya kita maju dan mandiri dalam
menghadapi pasar bebas,(Syarief Hasan.2014).
Dengan
demikian, dengan semangat hari jadi Koperasi ke 69 ini perlu adanya semangat
untuk bangkit, kesadaran akan pentingnya membangun kembali semangat gotong
royong membangun perekonomian yang berwadahkan koperasi. Sehingga peran seluruh
elemen mutlak di perlukan, kita bangun
ekonomi kerakyatan berlandaskan koperasi yang di awali dengan merevolusi mental
kita, sehingga akan tercipta mind set baru yang dapat membangun asa menuju
Indonesia yang baru dan berdaya saing.